PROPERTY DETAIL
SISTIM BAGI HASIL
Nisbah 95:5
PEMBIAYAAN MODAL USAHA SISTIM BAGI HASIL
Pembiayaan akad mudharabah merupakan akad yang digunakan untuk pembiayaan orientasi bisnis. Mudharabah adalah Penyediaan dana untuk kerja sama usaha antara dua pihak dimana pemilik dana menyediakan seluruh dana, sedangkan pengelola dana bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai dengan nisbah yang disepakati. Pembiayaan model bisnis ini cocok untuk penerima pembiayaan yang berkeinginan untuk memitigasi resiko kerugian.
Akad kerjasama antara LKM Syariah-BWM selaku pemilik dana (shahib al maal) dengan nasabah selaku Mudharib yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal.