AKAD MUDHARABAH PEMBIAYAAN SISTIM BAGI HASIL
Kami memberikan pembiayaan kerja sama bisnis, sistem bagi hasil nisbah rendah.
PROPERTY DETAIL
SISTIM BAGI HASIL

Nisbah 95:5

PEMBIAYAAN MODAL USAHA SISTIM BAGI HASIL

Pembiayaan akad mudharabah merupakan akad yang digunakan untuk pembiayaan orientasi bisnis. Mudharabah adalah Penyediaan dana untuk kerja sama usaha antara dua pihak dimana pemilik dana menyediakan seluruh dana, sedangkan pengelola dana bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai dengan nisbah yang disepakati. Pembiayaan model bisnis ini cocok untuk penerima pembiayaan yang berkeinginan untuk memitigasi resiko kerugian.

Akad kerjasama antara LKM Syariah-BWM selaku pemilik dana (shahib al maal) dengan nasabah selaku Mudharib yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal.

RUKUN AKAD MUDHARABAH

Pengelola Usaha (Mudharib/Amil)
pihak pengelola dana dalam usaha kerja sama usaha mudharabah, baik berupa orang maupun yang disamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Ijab Qabul & Nisbah
Pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal, maupun dalam bentuk lain, dengan cara kesepakatan pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola dana dan Rasio pembagian keuntungan (bagi hasil) yang disepakati antara pemilik dan pengelola dana.
Modal & Kerja atau usaha
Modal usaha dalam usaha kerja sama mudharabah dan Perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia
dana.
Pemilik modal/dana (shahib al-mal)
pihak penyedia dana dalam usaha kerja sama usaha mudharabah, baik berupa orang maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.