AKAD QARDH PEMBIAYAAN TANPA BUNGA
Kami memberikan pembiayaan tanpa bunga, tanpa potongan admin, dan sistim cicilan yang tidak memberatkan.

Masyarakat menengah ke bawah merupakan sasaran utama program bank wakaf mikro

Melalui program bank wakaf mikro diharapkan masyarakat dapat meningkatkan produktifitas usaha dan  kualitas kehidupan keagamaan

Keterlibatan lembaga pesantren secara aktif dalam pemberdayaan masyarakat, merupakan wujud dari komitmen pesantren terhadap masyarakat sekitar dalam peningkatan masyarakat baik secara individu maupun secara kelompok.

Pesantren adalah lembaga yang sangat potensial di masyarakat menjadi lembaga pemberdayaan selain menjadi lembaga pendidikan Islam umat. Keterlibatan lembaga pesantren secara aktif dalam pemberdayaan masyarakat, merupakan wujud dari komitmen pesantren terhadap masyarakat sekitar dalam peningkatan masyarakat baik secara individu maupun secara kelompok. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai tingkat sumber daya yang optimum, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan mutu masyarakat yang bertumpu pada kemandirian. Dari semua hal tersebut menunjukkan bahwa kehadiran pesantren betul-betul memberikan “berkah” terhadap masyarakat sekitar.

Dalam konsep Hernando De Soto dalam mengatasi kemiskinan itu dengan meningkatkan akses orang miskin dalam memperbaiki kehidupannya, diantaranya akses informasi & pendidikan dan akses modal usaha. Program pemberdayaan dari pesantren dapat memfasilitasi kebutuhan akses-akses tersebut melalui Lembaga Keuangan Mikro berpola Syariah (LKM Syariah Bank Wakaf Mikro) yang dimiliki oleh Pesantren. Hal ini dikarenakan dalam konsepsi LKM Syariah Bank Wakaf Mikro menurut UU LKM dapat memberikan akses modal dengan akad-akad syariah bagi nasabahnya yaitu keluarga miskin, dan juga pendampingan/ konsultasi usaha dari LKM Syariah Bank Wakaf Mikro terhadap keluarga miskin yang di damping.

MANFAAT PEMBIAYAAN QARDH

Akad Qardh merupakan salah satu akad dalam bisnis syariah yang merupakan jenis akad pembiayaan. Qardh sendiri merupakan akad pinjaman tanpa bunga (non riba), adapun manfaat penggunaan akad Qardh adalah :

  • Terhindar dari riba
  • Tidak memberatkan
  • Tingkat pengembalian rendah
  • Menerapkan prinsip syariah
  • Plafond sampai Rp. 3000.000
  • Berhak mendapatkan pendampingan