BISNIS.
Tahap pertama adalah melakukan identifikasi kepada kelompok sasaran sesuai kriteria program. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan data calon KUMPI (baca: kelompok usaha masyarakat sekitar pondok pesantren Indonesia) dan mengetahui jarak tempat tinggal, jenis dan tempat usaha calon anggota.
Tahap kedua adalah sosialisasi kepada masyarakat sekitar pondok pesantren untuk mengenalkan program bank wakaf mikro, tahapan pembentukan, syarat keanggotaan dan kegiatan KUMPI. Kegiatan ini bertujuan agar calon anggota dapat memahami dengan baik maksud, tujuan dan ketentuan program
Tahap ketiga adalah melakukan uji kelayakan, yaitu mengklarifikasi atau memastikan kebenaran data keluarga miskin yang telah didapat dari kegiatan identifikasi serta untuk menyeleksi calon anggota bank wakaf mikro. Selain itu dalam tahap ini juga dilakukan survey atau kunjungan ke rumah serta wawancara untuk menilai index rumah, besaran pendapatan, kepemilikan aset dan informasi lain yang dibutuhkan.
Tahap keempat dalam proses bisnis bank wakaf mikro adalah kegiatan pra pwk (baca:pelatihan wajib kelompok). Kegiatan ini berlangsung selama satu jam dengan agenda menjelaskan ketentuan program, memantapkan tekad, mematangkan proses, mengevaluasi kesiapan, menentukan anggota kelompok, serta menentukan tempat dan jadwal PWK. Kegiatan ini berlangsung menggunakan metode brainstorming dan ceramah.
Tahap kelima adalah melaksanakan PWK. PWK adalah kegiatan untuk membentuk dan mempersiapkan kelompok dalam mengikuti pelaksanaan program bank wakaf mikro. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari berturut-turut selama satu jam tiap pertemuan. Adapun materi yang disampaikan dalam PWK ini terdiri atas prinsip, tujuan dan kegunaan dari program modal usaha, sistem dan prosedur pelaksanaanya, hak dan kewajiban, serta tanggungjawab para anggota.
Tahap terakhir adalah melaksanakan kegiatan HALMI (baca: halaqoh mingguan). Tiap calon anggota yang telah menyelesaikan kegiatan PWK dan dinyatakan lulus, wajib untuk mengikuti kegiatan HALMI. Kegiatan ini dilaksanakan tiap satu minggu sekali selama sembilan puluh menit. Adapun tiga puluh menit untuk pencairan dan angsuran, enam puluh menit sisanya untuk pembinaan kelompok dengan materi utama ; keagamaan, MERT dan pengembangan usaha. Kegiatan ini berlangsung selama tenor pembiayaan.