TENTANG BANK WAKAF MIKRO KOPERASI LKMS.
Pengertian, model bisnis, badan hukum, dan prinsip program
Pengertian LKM Syariah

Dalam bab 1 Ketentuan umum pasal 1 ayat 1 UU no. 1 Tahun 2013, menyatakan bahwa LKM atau Lembaga keuangan mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Dalam Opersionalnya LKM dapat memilih prinsip usaha secara syariah, LKM yang dalam operasionalnya menjalankan prinsip syariah kemudian disebut dengan LKM Syariah.

Pengertian Wakaf Mikro

Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, menurut Undang – Undang no. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, maka Wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya. Peruntukan harta benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf.

Hal itu memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi Syariah. Dan dalam program ini dana hasil dari pengelolaan wakaf oleh nazhir (LAZNas BSM Umat) diserahkan kepada LKM Syariah sebagai Mauquf Alaih yang kemudian digunakan untuk mendukung pemberdayaan usaha-usaha mikro masyarakat miskin di sekitar Pesantren

Pilihan badan Hukum LKM Syariah-BWM

Berdasarkan UU No.1 Tahun 2013 Tentang LKM pasal 5 ayat 1 dan POJK No. 12 Tahun 2014, STDD POJK No. 62 Tentang Kelembagaan, terdapat pilihan 2 (dua) alternatif bantuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas atau Koperasi. Berdasarkan karateristik program dan kemudahan pemenuhan persyaratan perijinan usaha maka dipilih badan hukum untuk program ini adalah koperasi, dengan pilihan sistem LKM yang mengunakan prinsip syariah untuk selanjutnya di sebuat Koperasi LKM Syariah.

Model Kegiatan Usaha LKM Syariah-BWM

Dalam pelaksanaan LKM Syariah-BWM tidak sepenuhnya menjalankan kegiatan usaha LKM syariah secara penuh seperti versi UU No. 1 tahun 2013, tapi terdapat pembatasan diantaranya LKM Syariah-BWM tidak diperkenankan menghimpun dana dari masayarakat langsung baik dalam bentuk tabungan atau simpanan kecuali simpanan pokok dan simpanan wajib yang bersumber dari anggota pendiri ( Non Deposit Taking). Disamping itu pembatasan yang lainnya berupa imbal hasil pembiayaan yang tidak boleh melebihi atau setara margin 3% setahun. Sementara untuk kebutuhan permodalan baik untuk pendirian, pengembangan SDM, Pendampingan, modal Kerja dan kebutuhan biaya operasional menggunakan sumber pendanaan berupa hibah bersyarat yang bersumber dari dana donatur yang dikuasakan pengelolaannya kepada LAZNas BSM.

…peruntukan harta benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf.
Karakteristik LKM Syariah-BWM
  • Tidak diperkenankan menghimpun dan mengelola dana baik tabungan atau simpanan dari masyarakat (Non Deposit Taking).
  • Menggunakan sumber dana dari hasil pengelolaan Dana Wakaf untuk mendukung operasionalnya.
  • Menyediakan pendampingan dengan pembiayaan sesuai dengan Prinsip Syariah.
  • Segmen pasar utama masyarakat miskin potensial produktif disekitar pesantren.
  • Penyaluran pinjaman atau pembiayaan menggunakan pendekatan kelompok dengan sistem tanggung renteng.
  • Para Calon nasabah akan mendapat pelatihan dasar terlebih dahulu sebelum diberikan pembiayaan.
  • Nasabah akan diberikan pendampingan secara berkala mengenai pengembangan usaha, manajemen ekonomi rumah tangga disertai pendidikan agama.
  • Imbal hasil pembiayaan ekuivalen margin 2.5 – 3 % pertahun.
  • Pembiayaan/pinjaman diberikan tanpa agunan.
Prinsip Pelaksanaan Program

Bank wakaf mikro dalam menjalankan program nya mengacu pada ketentuan dasar yang terkandung di dalam SOP dan SOM , berikut prinsip pelaksanaan program bank wakaf mikro.

  • Pemberdayaan Masyarakat Miskin
  • Pendampingan sesuai prinsip syariah
  • Ta’awun pembiayaan kelompok
  • Sahl (kemudahan)
  • Amanah
  • Keberlanjutan Program
  • Keberkahan

Leave a comment